Kebijakan Penggunaan Wajar (Acceptable Use Policy)
Berlaku sejak: 21 April 2026 Terakhir diperbarui: 21 April 2026
Tujuan
Kebijakan Penggunaan Wajar ("AUP") ini menetapkan batasan-batasan yang berlaku bagi seluruh pengguna Layanan First Principle. Tujuannya adalah melindungi seluruh pengguna, menjaga integritas platform, dan memastikan First Principle beroperasi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
AUP ini berlaku bersamaan dengan Syarat dan Ketentuan serta seluruh kebijakan First Principle lainnya.
Konten dan Aktivitas yang Dilarang
1. Pelanggaran Hukum Indonesia
Dilarang menggunakan Layanan untuk menyimpan, memproses, atau mentransmisikan konten atau data yang melanggar hukum Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Konten yang melanggar UU ITE Pasal 27: konten asusila, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, dan pemerasan.
- Konten yang melanggar UU ITE Pasal 28: berita bohong (hoaks) yang merugikan konsumen, konten yang menyebarkan kebencian berbasis SARA.
- Konten yang melanggar UU ITE Pasal 29: ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara personal.
- Konten yang bertentangan dengan ketentuan UU 27/2022 (UU PDP) mengenai pemrosesan data pribadi tanpa dasar hukum yang sah.
2. Penipuan dan Kejahatan Finansial
Dilarang menggunakan Layanan untuk:
- Memfasilitasi penipuan, penggelapan, atau manipulasi laporan keuangan.
- Melakukan atau memfasilitasi pencucian uang dalam bentuk apapun.
- Membuat atau menyimpan dokumen keuangan palsu.
- Menghindari kewajiban perpajakan secara tidak sah (tax evasion — berbeda dari tax planning yang sah).
3. Keamanan dan Integritas Sistem
Dilarang melakukan tindakan yang mengancam keamanan atau stabilitas Layanan, termasuk:
- Mengunggah, menyimpan, atau mentransmisikan malware, virus, trojan, ransomware, atau kode berbahaya dalam bentuk apapun.
- Melakukan atau memfasilitasi serangan DDoS, brute force, SQL injection, atau eksploitasi kerentanan.
- Melakukan penetrasi atau pengujian keamanan terhadap infrastruktur First Principle tanpa izin tertulis sebelumnya.
- Mengakses atau mencoba mengakses akun, data, atau sistem pengguna lain tanpa otorisasi.
4. Penggunaan Sumber Daya Secara Tidak Wajar
Dilarang melakukan aktivitas yang secara tidak proporsional membebani infrastruktur Layanan:
- Melakukan automated requests dalam skala yang melebihi batas penggunaan wajar tanpa izin API resmi.
- Menggunakan Layanan sebagai platform penyimpanan massal untuk data yang tidak terkait dengan fungsi akuntansi, CRM, atau payroll.
- Menjalankan proses batch dalam volume yang memengaruhi performa pengguna lain.
5. Reverse Engineering dan Eksploitasi Teknis
Dilarang:
- Melakukan reverse engineering, decompiling, atau disassembling terhadap perangkat lunak Layanan.
- Mengakses atau mengekstrak data melalui scraping otomatis tanpa izin tertulis.
- Menggunakan API Layanan di luar cakupan yang diizinkan dalam dokumentasi resmi.
- Memodifikasi, memblokir, atau memanipulasi antarmuka Layanan dengan cara apapun yang tidak diotorisasi.
6. Penyalahgunaan Akun
Dilarang:
- Membuat beberapa akun untuk satu entitas bisnis yang sama dengan tujuan menghindari batasan paket atau pengawasan First Principle.
- Menggunakan akun orang lain tanpa otorisasi eksplisit.
- Berbagi kredensial akun dengan pihak di luar entitas bisnis Anda.
- Memberikan akses kepada individu yang telah dilarang menggunakan Layanan First Principle.
7. Spam dan Komunikasi Massal Tidak Sah
Dilarang menggunakan Layanan untuk mengirimkan komunikasi komersial massal tanpa persetujuan penerima atau yang melanggar ketentuan anti-spam yang berlaku.
Tanggung Jawab terhadap Pihak Ketiga
Anda bertanggung jawab memastikan bahwa data pihak ketiga yang Anda proses melalui Layanan (data pelanggan, karyawan, kontak) telah dikumpulkan dan dapat diproses secara sah sesuai UU PDP. First Principle tidak bertanggung jawab atas pelanggaran UU PDP yang disebabkan oleh tindakan Anda sebagai Pengendali Data.
Pelaporan Pelanggaran
Jika Anda mengetahui atau menduga adanya pelanggaran AUP oleh pengguna lain, segera laporkan ke:
Email: security@firstprinciple.id Subjek: "Laporan Pelanggaran AUP"
Laporan akan ditangani secara rahasia. First Principle akan menginvestigasi setiap laporan dengan itikad baik dan mengambil tindakan yang sesuai.
Konsekuensi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap AUP ini dapat mengakibatkan:
- Peringatan tertulis (untuk pelanggaran pertama yang tidak bersifat kritis)
- Penangguhan sementara akun selama investigasi berlangsung
- Terminasi permanen akun tanpa pengembalian dana
- Pelaporan kepada otoritas hukum yang berwenang apabila pelanggaran mengindikasikan tindak pidana
First Principle berhak mengambil tindakan segera — termasuk penangguhan akun — tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila pelanggaran berpotensi merugikan pengguna lain, pihak ketiga, atau infrastruktur Layanan secara serius.
Pertanyaan terkait AUP: legal@firstprinciple.id PT First Principle Systems — Reiz Vasaka, Jl. Tembakau Deli No.1, Kesawan, Kec. Medan Bar., Kota Medan, Sumatera Utara 20231